Ini Syarat Yang Harus Dipenuhi Untuk Bisa Berlibur Ke Bali Saat New Normal


Ini Syarat Yang Harus Dipenuhi Untuk Bisa Berlibur Ke Bali Saat New Normal




Kangen liburan dan jalan-jalan di Bali? Rindu melihat pemandangan alam yang memesona dan masyarakat yang kental dengan nuansa budaya dan adat istiadatnya? Nah, kabar gembiranya, Pulau Dewata sudah bisa dikunjungi oleh warga dari luar Bali. Namun ada syarat yang harus dipatuhi untuk semua masyarakat yang ingin pergi ke Bali.

Pemerintah Provinsi Bali dalam keterangan persnya mengungkapkan ditetapkannya syarat dan ketentuan untuk mereka yang pergi ke Bali ini memiliki maksud untuk sebisa mungkin memutus penyebaran virus Covid-19 secara perlahan. Pemprov Bali juga menegaskan pihaknya akan memberlakukan pemeriksaan ketat dari persyaratan yang ditetapkan.

“Dengan ketatnya pemeriksaan dokumen tersebut, Pemprov Bali tetap mengimbau bagi yang tidak berkepentingan mendesak lebih baik tidak melakukan perjalanan luar daerah untuk sementara waktu. Mari bersama kita melakukan pendisiplinan diri dan penerapan protokol kesehatan sehingga penyebaran Covid-19 dapat kita putus perlahan,” demikian keterangan dari pihak Pemprov Bali.

Adapun syarat yang harus dipenuhi bagi yang ingin pergi ke Bali memiliki sejumlah tahapan, baik yang berencana datang dari bandar udara I Gusti Ngurah Rai atau dari pelabuhan laut Gilimanuk, yaitu:

1. Mengisi formulir

Tahap pertama yang harus dipenuhi adalah mengisi form yang bisa diakses di sini untuk mendapatkan QRCode sebagai bukti telah mengisi form.



Baca Juga : Prosedur Penerbangan Baru Di Banadara Soekarno Hatta Saat Pandemi COVID 19


2. Menunjukkan bukti telah melakukan tes Covid-19

Selain mengisi formulir, yang datang melalui jalur udara wajib menunjukkan surat keterangan telah melakukan tes Covid-19 dengan metode Polymerase Chain Reaction (PCR) dari laboratorium rumah sakit pemerintah atau laboratorium yang ditunjuk Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, dengan hasil tes menunjukkan hasil negatif. Sementara yang datang dari jalur darat wajib menunjukkan surat keterangan telah melakukan tes Covid-19 dengan metode Rapid Test dari lab yang ditunjuk secara resmi oleh pemerintah, dengan hasil tes negatif.
Yang ingin pergi ke Bali juga wajib memenuhi syarat pembelian tiket dengan menunjukkan QRCode yang diperoleh saat mengisi form aplikasi dan juga wajib menunjukkan surat keterangan telah menjalani tes Covid-19 dengan hasil negatif. Perlu diketahui juga, surat keterangan ini memiliki masa berlaku, yaitu tujuh hari terhitung saat tiba di Bali.

3. Wajib melakukan karantina atau isolasi mandiri

Setibanya di Bali, warga juga harus melakukan karantina hingga selesai masa berlaku tes yang sudah dilakukan sebelumnya. Setelahnya, yang bersangkutan juga wajib melakukan tes ulang.
Jajaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali akan dibantu Kepala Desa Adat melalui Paiketan Pecalang untuk memastikan syarat dan ketentuan ini dijalankan dengan kedisiplinan tinggi.

4.Warga yang datang harus dengan alasan yang diizinkan

Tidak hanya itu saja, meski sudah membuka pintu masuk ke Pulau Dewata, Pemprov Bali membatasi kedatangan masyarakat dari luar Bali dan hanya mengizinkan orang dengan kepentingan tertentu, yaitu orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atas dasar kepentingan pelayanan percepatan penanganan Covid-19, pelayanan pertahanan, keamanan, dan ketertiban umum, pelayanan kesehatan, pelayanan kebutuhan dasar, pelayanan pendukung dasar, atau pelayanan fungsi ekonomi pendorong.
Selain itu, Pemprov Bali juga mengizinkan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat masuk ke Bali, atau warga yang berencana mengunjungi keluarga inti (orang tua, suami/istri, anak, saudara kandung) yang sakit keras atau meninggal dunia. Pekerja Migran Indonesia (PMI), Warga Negara Indonesia (WNI), dan pelajar atau mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai ke daerah asalnya di wilayah Provinsi Bali juga diizinkan.


Nah, sudah tahu syarat untuk bisa pergi ke Bali di tengah pandemi Covid-19, kan? Penuhi semua syaratnya jika memang harus melakukan perjalanan menuju ke Pulau Dewata, ya!


Ini Syarat Yang Harus Dipenuhi Untuk Bisa Berlibur Ke Bali Saat New Normal Ini Syarat Yang Harus Dipenuhi Untuk Bisa Berlibur Ke Bali Saat New Normal Reviewed by sandro on Senin, Juli 13, 2020 Rating: 5

Tidak ada komentar

Terima kasih sudah berkomentar.
Thank you for your comment.

Video

Raja Ampat-Indonesia